ARTICLE AD BOX
Tarif baru pembuatan paspor tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan baru tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjabat pada 18 Oktober 2024 lalu. “Kenaikan itu akan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya pada tanggal 17 Desember 2024 kenaikan akan resmi diberlakukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (15/11).
Adapun penyesuaian tarif pembuatan paspor dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan. Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan setelah dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Hendra mengatakan, masa uji coba tarif paspor baru ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 12 Oktober 2022 lalu. Hal itu dilakukan semata untuk meningkat pelayanan dan kemudahan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor dan menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut, termasuk jenis PNBP pada Kemenkumham kategori pelayanan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dengan adanya penyesuaian tarif ini maka pilihan masyarakat dalam membuat paspor lebih beragam, sesuai kebutuhan dan keperluannya.
Adapun empat jenis paspor yang tarif pembuatannya diatur dalam PP 45 Tahun 2024, yaitu biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun Rp 350 ribu, biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650 ribu. Kemudian, biaya paspor elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650 ribu dan biaya paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu.
Selain itu ada juga kenaikan biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100 ribu SPLP untuk orang asing Rp 150 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta.7 mzk