Menanti Aksi Nyata Komitmen Prabowo

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Dalam masalah korupsi, misalnya, Prabowo tanpa ragu menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Prabowo dua kali menggarisbawahi soal penanganan korupsi ini di sepanjang pidatonya yang penuh semangat.

"Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan," katanya yang disambung dengan penekanan pentingnya pemimpin memberikan contoh berperilaku "bersih".

Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.

Terlebih jika melihat rapor soal korupsi Indonesia pada 2024 "belum membaik secara signifikan". Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang sebesar 3,92.

Dari skala indeks yang dirilis Juli 2024 itu bisa dijelaskan bahwa nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Dan sebaliknya, jika nilai indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Terlepas dari angka-angka itu, penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir patut juga diapresiasi. Beberapa kasus besar diungkap oleh lembaga hukum kita, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

Sebut saja kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) yang dikalkulasi merugikan negara hingga Rp8 triliun, kemudian kasus tata niaga komoditas timah yang menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Belakangan, yang masih hangat dan bergulir, adalah kasus suap dalam kasasi Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan barang bukti tunai dalam rupiah dan mata uang asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Publik dibuat terperangah dengan uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar--yang diduga berperan sebagai makelar kasus--, dengan total senilai hampir Rp1 triliun. Itu belum termasuk logam mulai emas yang nilainya sekitar Rp75 miliar.

Di antara kasus-kasus yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menyedot perhatian publik.




Asa Baru

Komitmen
tegas memberantas korupsi yang disampaikan lugas oleh Presiden Prabowo
melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi
masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi
alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara
ini untuk jangan coba-coba korupsi.

Tidak
hanya dalam pidato, pada misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka yang dikenal dengan Astacita juga dinyatakan mengenai
pemberantasan korupsi. Pada poin 7 dari 8 poin Astacita disebutkan bahwa
Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,
serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Isi
poin 7 Astacita itu bisa dimaknai menguatkan upaya-upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi melalui perbaikan signifikan birokrasi, hukum dan
lembaganya, serta tentu saja orang-orang penting para pengambil
keputusan dalam institusi hukum itu sendiri.

Masyarakat
juga berharap banyak dengan calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang
sekarang sudah ada di meja DPR. Sosok, kredibilitas, dan independensi
pemimpin dan Dewan Pengawas KPK mendatang juga merupakan faktor penting
yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi yang digaungkan
Prabowo.

Satu lagi
yang sangat krusial untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa koruptor
tak menderita, lantaran tetap kaya raya setelah menjalani hukuman, yakni
RUU Perampasan Aset yang sekarang drafnya sudah masuk ke DPR.

Pemerintah
sendiri masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
RUU ini diharapkan bisa menjadi ganjaran tambahan bagi pelaku korupsi,
yang tidak hanya menjalani hukuman tapi juga dimiskinkan!

Di
sisi lain, perampasan aset juga memungkinkan kembalinya harta negara
dari potensi kerugian lebih besar akibat korupsi. Sementara sang
koruptor menjadi tidak punya kesempatan lagi untuk menikmati utuh hasil
korupsinya. Di sini penelusuran aset-aset hasil korupsi menjadi hal yang
juga sangat penting.


Dampak Korupsi

Korupsi
menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara
lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa
merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara.

Sebagai
contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering
mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya
gratis.

Kemudian
ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi
berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta
mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran.

Korupsi
juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan
parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas
publik.

Akibat
korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang
seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk
mendapatkannya.

Perilaku
korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu
stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

Selain
bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi,
menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan
nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya.

Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

Dengan
komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan
pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa
diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa
mencapai masa emas 2045.
Read Entire Article