Perbekel Bongkasa Kena OTT Fee Proyek Pura, Warga Adat Harap Pembangunannya Tidak Terganggu

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas jaba tengah dan jaba sisi Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, Bongkasa ini tinggal menyisakan 22 hari kalender masa kontrak. Pembangunan ditarget selesai akhir bulan November 2024 ini setelah 180 hari kalender pengerjaan.

“Jangan sampai ini dibiarkan diam begini, tidak dituntaskan sebagaimana mestinya,” kata seorang warga adat setempat yang dirahasiakan identitasnya saat ditemui NusaBali.com, Jumat (8/11/2024).

Pantauan NusaBali.com, Jumat sekitar pukul 10.30 WITA, memang tidak ada aktivitas pengerjaan maupun pekerja di areal pura. Namun, material pembangunan seperti pasir, batako, semen, batu bata, paras, batu alam, sampai rangka tiang besi masih tergelar di jaba tengah dan jaba sisi pura.

Proyek bernilai Rp 2.414.600.800 yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 (BKK Kabupaten Badung) ini mencakup pembangunan infrastruktur dan fasilitas pura seperti palinggih apit lawang, candi bentar menuju jaba tengah, bale gong, bale kulkul, dapur, dan candi bentar menuju utama mandala.

Bangunan dapur sudah berdiri, hampir rampung, lengkap dengan atapnya. Candi bentar menuju utama mandala sudah setengah berdiri dan terlihat dalam proses pengerjaan, begitu juga palinggih apit lawang dan bale kulkul. Sisanya, belum tampak bentuk bangunannya.

“Kalau saya lihat, kira-kira sudah sepuluh hari tidak ada aktivitas pengerjaan di sini,” tutur sumber yang sama yang dirahasiakan identitasnya.

Menurut Bendesa Adat Kutaraga I Gusti Ngurah Oka Arsajaya, 64, proses pengerjaan proyek masih terus berjalan sampai saat ini. Hanya saja, pengerjaannya sedang rehat sudah sekitar sepekan ini karena material batu yang didatangkan dari Karangasem tengah berusaha stok ulang.

“Sedang ada kesulitan bahan di Karangasem, sekarang sedang dicari. Sampai saat ini belum ada keputusan itu (berhenti) dan kami berharap pembangunannya berlanjut,” kata Gungaji Oka, sapaan warga setempat untuk Bendesa Ngurah Oka, ditemui di kediamannya, Jumat pagi.

Kata Gungaji Oka, proposal pembangunan sudah diproses sejak tahun 2023. Karena bentuk pendanaannya bersumber dari BKK Kabupaten Badung, pengelolaan proses pembangunan dilakukan Desa Bongkasa. Desa Adat Kutaraga dalam hal ini hanya menerima bangunan jadi.

“Setelah pengajuan proposal, diverifikasi, karena ini (didanai) BKK, desa dinas yang mengelola. Pengerjaan lantas berjalan. Nah, kejadian itu (OTT Ketut Luki) kan baru belakangan dan sebelum itu juga tukangnya sudah pulang cari bahan,” beber Bendesa Adat Kutaraga yang juga pensiunan guru SMK ini.

Tidak lama lagi, Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga akan menggelar upacara pujawali yakni Anggara Kliwon Prangbakat, Selasa (24/12/2024). Untuk itu, warga adat setempat berharap pembangunan terus berlanjut dan tidak terganggu kasus Ketut Luki, apalagi sesuai kontrak tinggal 22 hari pengerjaan.

Sebelumnya, Selasa (5/11/2024), Perbekel Bongkasa I Ketut Luki, 59, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. OTT ini terjadi di sela Luki mengikuti acara penilaian implementasi indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi KPK di Puspem Badung, Kelurahan Sempidi, Mengwi.

Aparat Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali memergoki Luki sedang bertransaksi dengan pihak kontraktor di parkiran utara Puspem Badung. Modus yang dilancarkan Luki agar mendapat fee proyek adalah menunda-nunda pencairan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan otorisasi Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sampai permintaan fee/komisi dipenuhi kontraktor.

Rabu (6/11/2024) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan perbekel asal Banjar Tanggayuda, Bongkasa itu sebagai tersangka. Oknum kepala desa ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. *rat
Read Entire Article