ARTICLE AD BOX
“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tetap diteruskan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Majelis menilai sebagian keberatan Hasto dan tim kuasa hukum terkait unsur-unsur dakwaan lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap eksepsi.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan tim hukum, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan dengan alasan dakwaan tidak jelas dan proses hukum sarat kejanggalan. Ia juga menyebut terdapat nuansa politik dalam perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai proses penyidikan hingga pengadilan berjalan terlalu cepat dan tidak wajar.
“Kasus ini penuh nuansa politis. Motif penetapan tersangka terhadap Hasto patut dipertanyakan, terutama mengingat posisi beliau di partai,” ujar Todung usai sidang.
Todung juga menyoroti ketidakseimbangan dalam proses hukum, termasuk pemanggilan saksi. Menurutnya, jaksa leluasa menghadirkan saksi dari KPK, sementara saksi dari pihak Hasto tak kunjung dipanggil. “Prinsip equality in arms tidak ditegakkan,” tegas Todung.
Dalam dakwaannya, Hasto diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Ia disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Selain itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Dapil Sumsel I di DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyetujui permohonan kuasa hukum untuk kunjungan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo ke Rutan KPK guna menjenguk Hasto. Selain itu, dua kakak Hasto dijadwalkan menjenguk pada 14 April 2025. *ant