ARTICLE AD BOX
Hal tersebut diungkapkan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli, Jumat (11/4/2025). Ia menyebut Hasto juga menulis surat dari dalam tahanan yang menggambarkan kondisi fisik dan spiritualnya selama menjalani proses hukum.
"Puasa menyebabkan berat badan Mas Hasto turun 6 kilogram," ujar Guntur.
Dalam surat yang ditulisnya, Hasto mengawali dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin kepada masyarakat Indonesia. Ia menyampaikan bahwa dirinya senantiasa mendoakan bangsa dan negara, khususnya untuk perjuangan atas nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan berekspresi.
"Di dalam tahanan terjadi kristalisasi nilai dan semangat. Jangan pernah takut berjuang bagi keadilan dan kemanusiaan," demikian pesan Hasto dalam surat yang dikutip Guntur.
Selain itu, Hasto juga menyinggung kondisi ekonomi Indonesia yang menurutnya terdampak oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada pemerintahan sebelumnya. Ia menyerukan pentingnya supremasi hukum yang adil dan berkeadilan.
“Tanpa hukum yang adil, tidak akan ada kemakmuran. Membiarkan ketidakadilan berarti membunuh masa depan,” ujar Hasto.
Hasto ditahan KPK sejak Februari 2025. PDIP secara terbuka menyebut penahanan ini bermuatan politis.
Menurut Guntur, suara Hasto dari balik tahanan mencerminkan semangat perjuangan PDIP
sekaligus mengajak publik untuk sadar terhadap kompleksitas tantangan hukum dan ekonomi warisan masa lalu.
Dituduh Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam perkara yang menjerat buronan KPK Harun Masiku.
Ia didakwa memerintahkan agar telepon genggam milik Harun Masiku direndam ke dalam air melalui perantara Nur Hasan, usai operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain guna menghindari penyitaan.
Tak hanya itu, Hasto didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Riezky Aprilia ke Harun Masiku untuk kursi DPR dari Dapil Sumsel I periode 2019–2024.
Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. *ant