ARTICLE AD BOX
“Saya tidak peduli, mau saya di-bully, tidak ada urusan,” tegas Koster saat memberikan pengarahan dalam Rakor Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025-2030 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (11/4/2025).
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tersebut, Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai bervolume di bawah satu liter di wilayah Provinsi Bali. Gubernur juga melarang distribusi produk AMDK plastik sekali pakai di Pulau Dewata.
“Saya akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk tidak lagi memproduksi minuman itu. Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan,” ungkap Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Di samping itu, penggunaan AMDK plastik sekali pakai ini pun diminta agar sebisa mungkin dibatasi hingga dinihilkan di berbagai sektor kegiatan mulai dari pemerintahan, swasta, pariwisata, pendidikan, sampai kegiatan adat dan keagamaan.
Koster mengungkap, kebijakannya ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Pun diakui, ia telah diprotes produsen AMDK atas kebijakan tersebut. Namun, pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini siap pasang badan dan meladeni baik lobi maupun protes yang muncul.
“Kemarin di Buleleng ada yang protes, produsen minuman. Katanya mau audiensi sama saya, akan saya ladeni,” beber Koster.
Gubernur meminta produsen AMDK lebih kreatif menciptakan alternatif kemasan plastik yang sekaligus bisa dijadikan peluang usaha baru. Koster menegaskan, tidak ada ruang tawar menawar untuk kebijakan pro lingkungan ini.
“Jangan dong mau manawar apa yang dilarang, enggak bisa. Kali ini mohon maaf, enggak bisa ditawar lagi. Akan jalan terus, tidak ada ampun,” ucap Koster.
Gubernur Bali dua periode ini mengaku akan kerja ekstra keras dan tegas di periode keduanya. Sebab, ia sudah tidak punya beban politik setelah berhasil kembali menjabat posisi orang nomor satu di Provinsi Bali ini. *rat
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tersebut, Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai bervolume di bawah satu liter di wilayah Provinsi Bali. Gubernur juga melarang distribusi produk AMDK plastik sekali pakai di Pulau Dewata.
“Saya akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk tidak lagi memproduksi minuman itu. Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan,” ungkap Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Di samping itu, penggunaan AMDK plastik sekali pakai ini pun diminta agar sebisa mungkin dibatasi hingga dinihilkan di berbagai sektor kegiatan mulai dari pemerintahan, swasta, pariwisata, pendidikan, sampai kegiatan adat dan keagamaan.
Koster mengungkap, kebijakannya ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Pun diakui, ia telah diprotes produsen AMDK atas kebijakan tersebut. Namun, pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini siap pasang badan dan meladeni baik lobi maupun protes yang muncul.
“Kemarin di Buleleng ada yang protes, produsen minuman. Katanya mau audiensi sama saya, akan saya ladeni,” beber Koster.
Gubernur meminta produsen AMDK lebih kreatif menciptakan alternatif kemasan plastik yang sekaligus bisa dijadikan peluang usaha baru. Koster menegaskan, tidak ada ruang tawar menawar untuk kebijakan pro lingkungan ini.
“Jangan dong mau manawar apa yang dilarang, enggak bisa. Kali ini mohon maaf, enggak bisa ditawar lagi. Akan jalan terus, tidak ada ampun,” ucap Koster.
Gubernur Bali dua periode ini mengaku akan kerja ekstra keras dan tegas di periode keduanya. Sebab, ia sudah tidak punya beban politik setelah berhasil kembali menjabat posisi orang nomor satu di Provinsi Bali ini. *rat