ARTICLE AD BOX
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan pemilik bangunan sudah diberikan kesempatan hingga 31 Maret 2025 untuk pengosongan. Namun, realita di lapangan, bangunan itu masih berdiri pada Selasa kemarin.
Untuk itu, dilakukan pemasangan garis polisi di areal lahan tersebut, sedangkan dari Pemprov Bali memasang plang terkait aset kepemilikan lahan tersebut. Kedua bangunan itu merupakan tempat pembuatan aspal dan gudang penyimpanan alat berat.
Proses eksekusi ini dipimpin oleh Biro Hukum Pemprov Bali, yang dihadiri Kabag Bankum, bersama Satpol PP Bali dan didampingi Satpol PP Kabupaten Klungkung. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Camat Dawan Dewa Gede Widiantara.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan eksekusi dimulai dengan pemasangan garis polisi (police line) dan plang oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Kita Satpol PP di kabupaten hanya mendampingi,” ujarnya.
Mereka telah membangun di lokasi tersebut sebelum ada perencanaan pembangunan PKB. Ketika ada pembebasan lahan, lokasi tersebut terkena pembebasan lahan.
Menurut Dewa Suwarbawa, proses eksekusi lahan itu sudah berdasarkan putusan pengadilan. Mereka dapat biaya ganti rugi, termasuk biaya bongkar bangunan dan biaya pindah. Pemilik lahan dan bangunan itu diberikan batas waktu melakukan pengosongan hingga 31 Maret 2025. Namun, bangunan yang digunakan untuk pembuatan aspal dan gudang alat berat itu masih berdiri.
“Pemilik mengaku kesulitan melakukan pengosongan karena libur Lebaran yang menyebabkan kesulitan dalam mencari jasa pengangkut, dan tadi mereka sudah bersedia akan melakukan pengosongan sendiri,” ujarnya. 7 wan