Tim Sapujagat Tertibkan Spanduk Liar

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut, tim berhasil menertibkan 73 banner, 14 bendera partai, 9 umbul-umbul iklan, 4 tiang iklan tak bertuan, 8 spanduk, dan 2 baliho. Seluruh alat peraga dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2023 karena tidak berizin, rusak, usang, robek, atau ditempatkan sembarangan.

Kepala Satpol PP Tabanan Gede Sukanada, menegaskan bahwa pihaknya gencar melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. “Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkala. Kami harap masyarakat sadar untuk tidak memasang banner sembarangan, apalagi dengan cara dipaku di pohon,” ujarnya.

Selain penertiban banner, dua pedagang di kawasan Stadion Debes juga mendapat pembinaan karena berjualan di area yang tidak diperbolehkan.

Operasi gabungan ini melibatkan 18 personel dari berbagai instansi, termasuk PPNS, Bakeuda, Dinas Perhubungan, DLH, dan Kesbang. Titik penertiban meliputi Perempatan Gubug, Dukuh/Anyelir, Kasih Ibu, Grokgak, Koripan, Sanggulan, hingga kawasan Stadion Debes. Sukanada menambahkan,  kolaborasi antarinstansi akan terus ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga keindahan serta kenyamanan di wilayah Tabanan.7des
Read Entire Article