Usaha Penyulingan Daun Cengkih di Desa Gitgit Dihentikan Sementara

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Tindakan tegas itu diambil setelah ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana Jumat (11/4) kemarin mengatakan, usaha tersebut milik pribadi Ketut Mara, yang sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Sebelum dihentikan, tahun lalu sudah pernah dilakukan pembinaan.

“Tahun lalu pernah ditindaklanjuti, mesin penyulingannya sebelumnya pernah dipakai di wilayah Padangbulia, tapi di sana tutup lanjut di Gitgit ini dan kembali dikeluhkan warga sekitar,” ucap Arya Suardana.

Menurutnya, warga di sekitar penyulingan merasa terganggu pada asap yang muncul saat mesin beroperasi. Selain mengakibatkan polusi udara, masyarakat juga mengeluh keberadaan penyulingan daun cengkih ini memicu jangkitan Jamur Akar Putih (JAP) pada tanaman cengkih semakin tinggi.

“Keluhan masyarakat itu kami sampaikan ke Dinas Pertanian. Lalu kami lakukan monitor dan pengecekan langsung di lapangan atas laporan warga itu. Berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian kami menghentikan sementara usaha penyulingan daun cengkih karena berdampak pada penurunan produksi dan peningkatan penyebaran penyakit JAP,” terang pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Pengusaha pun dipersilahkan untuk membuka kembali usahanya jika sudah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan berlaku. Selain juga telah lolos evaluasi dampak lingkungan serta potensi penyakit yang ditimbulkan.

Sementara itu, Arya Suardana menyebut, usaha penyulingan daun cengkih sudah dilarang sejak lama di Buleleng. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012, tentang penutupan investasi di bidang usaha industri penyulingan daun cengkih di Buleleng.7 k23
Read Entire Article