Resmi Jadi WNI, 15 Warga Blasteran Diambil Sumpah

2 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Dari 15 orang warga blasteran yang diambil sumpahnya ini, 14 orang di antaranya merupakan hasil pernikahan beda negara antara orang tua berkewarganegaraan Indonesia dengan warga negara Jepang. Sementara itu, satu warga lainnya memiliki orang tua berkebangsaan Indonesia dan Inggris. Kemenkumham Bali memberikan kewarganegaraan kepada mereka setelah melalui proses hukum yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa momen pengambilan sumpah ini adalah titik awal bagi para WNI baru untuk berkomitmen dan berperan aktif dalam membangun Indonesia. “Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI. 

Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju Tahun Emas 2045, menjadikan negara kita semakin maju,” ujar Pramella. Permohonan warga blasteran ini untuk menjadi WNI dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta mengacu pada Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebagai WNI baru, Pramella berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, serta martabat bangsa Indonesia. Ia juga mengingatkan agar mereka senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang sah. 

Dengan pengambilan sumpah ini, para WNI baru diharapkan dapat segera beradaptasi dengan budaya, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada di Indonesia serta berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. 7 cr79

Read Entire Article