Polemik SE Gubernur Bali soal Sampah, GPS: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

11 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
GPS menyebut, SE hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan.

“SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Dalam beberapa ketentuan, SE itu setara dengan nota dinas,” kata Pasek Suardika lewat unggahan di akun media sosialnya, menanggapi polemik SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Menurut mantan anggota DPR RI ini, terdapat kejanggalan dalam SE tersebut, terutama pada klausul pelarangan penggunaan plastik serta produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter. GPS menilai, SE bersifat diskresi internal dan hanya berfungsi sebagai arahan.

“Kalau sampai dijatuhkan sanksi berdasarkan SE, maka bisa digugat. Penguasa juga bisa digugat,” kata GPS mengingatkan.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang dikenai sanksi berdasarkan SE tersebut.

“Kalau ada pedagang pasar dilarang pakai tas kresek, terus kalau tetap pakai lalu usahanya ditutup? Itu nggak bisa. Gubernur nggak punya kewenangan menutup usaha yang legal hanya karena alasan SE,” jelasnya.

Meski demikian, GPS menyatakan mendukung upaya Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus dilakukan secara tepat, dengan dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, pengendalian sampah harus diawali dari pembentukan kebiasaan masyarakat dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Ia mencontohkan perlunya penyediaan fasilitas air minum isi ulang sebelum melarang penggunaan air kemasan kecil.

“Sudahkah disediakan alternatifnya? Apakah air PDAM-nya layak? Kalau nggak ada infrastrukturnya, bagaimana masyarakat mau cari minum? Ini menyulitkan,” ujarnya.

GPS menilai, kebijakan berbasis SE seharusnya dibarengi dengan pendekatan edukatif, bukan ancaman.

“Siapkan dulu jaring pengamannya, baru keluarkan SE dan ajak masyarakat berubah. Jangan keluarkan SE yang berbau perundang-undangan lalu menakut-nakuti. Ini negara demokrasi, bukan kerajaan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.

Seperti diketahui, Pemprov Bali di awal bulan April ini menerbitkan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu klausul yang menuai sorotan adalah larangan terhadap produksi dan distribusi air kemasan ukuran kecil, yang dinilai dapat merugikan pelaku usaha kecil, masyarakat adat, hingga sektor pariwisata.

Read Entire Article