ARTICLE AD BOX
Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono dan Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana. Keduanya sepakat untuk meningkatkan pendampingan hukum bagi seluruh WBP sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada warga binaan. Sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka. Baik melalui konsultasi, penyuluhan hukum, maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Lilik Subagiyono.
Sementara Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menyambut baik sinergi dengan Rutan Negara. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan kontribusi nyata melalui para advokat yang berkompeten di bidangnya. "Kami percaya, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum. Peradi hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana," ungkap Budi Adnyana.
Melalui kerja sama ini, kata dia akan dilakukan berbagai program bersama seperti penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan warga binaan. Kegiatan ini juga dinyatakan menjadi bagian dari penguatan integritas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Menurut Budi Adnyana, dengan terjalinnya kolaborasi antara Rutan Negara dan Peradi, diharapkan para WBP dapat menjalani proses pembinaan secara utuh. Tidak hanya secara moral dan keterampilan. Tetapi juga dari sisi pemahaman hukum yang benar sehingga ketika saatnya kembali ke masyarakat, mereka diharapkan siap sebagai individu yang lebih baik. ode